top of page

Group

Public·183 members

Muchammad Badrudin
Muchammad Badrudin

Data Privacy di Indonesia: Regulasi PDPA Terbaru

ree

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) atau sering disebut PDPA di Indonesia merupakan regulasi utama yang mengatur pengelolaan data pribadi sejak disahkan pada 2022. Regulasi ini telah sepenuhnya berlaku pada 2025, memberikan kerangka hukum komprehensif untuk melindungi privasi warga di era digital. UU PDP mencakup 16 bab dan 76 pasal, mulai dari definisi data pribadi hingga sanksi pelanggaran.​



Latar Belakang UU PDP


Indonesia mengakui hak perlindungan data pribadi sejak diamanatkan dalam Pasal 28G UUD 1945, yang menjamin privasi sebagai hak asasi manusia. UU No. 27 Tahun 2022 lahir sebagai respons terhadap maraknya kebocoran data dan serangan siber, mirip dengan GDPR di Eropa. Pada 2026, implementasinya semakin krusial karena ancaman siber yang meningkat, menuntut penguatan penegakan hukum.​



Ketentuan Utama Regulasi


UU PDP mengklasifikasikan data pribadi menjadi umum dan spesifik, dengan kewajiban ketat bagi pengendali dan prosesor data. Subjek data memiliki hak akses, koreksi, penghapusan, dan portabilitas data mereka, sementara pengendali data harus mendapatkan persetujuan sah sebelum pemrosesan. Data anak memerlukan persetujuan orang tua, menekankan perlindungan kelompok rentan.​



Kewajiban Pelaku Usaha


Perusahaan wajib menerapkan prinsip transparansi, minimalisasi data, dan keamanan siber untuk mematuhi UU PDP. Institusi pendidikan seperti Telkom University telah mengadopsi kebijakan privasi selaras dengan regulasi ini, termasuk kepatuhan terhadap PDP. Pelaku usaha digital harus menunjuk Data Protection Officer (DPO) untuk entitas besar.​



Sanksi dan Tantangan


Pelanggaran ringan dikenai sanksi administratif hingga 2% pendapatan tahunan atau Rp6 miliar, sementara pelanggaran berat seperti penjualan data ilegal berujung pidana. Tantangan utama meliputi penegakan efektif dan peningkatan kesadaran perusahaan terhadap risiko siber di 2026. Kerja sama internasional dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan.


2 Views

Members

Group Page: Groups_SingleGroup

©2021 by NGF.SG

bottom of page